Jumat, 18 Februari 2011

Buletin Jumat BISIKAN (GAY WHISPER'S) Vol.1. no.6. Membuka Pintu Yang Tertutup Rapat ! (Sebuah Pandangan “lain” tentang Homoseks)

Membuka Pintu Yang Tertutup Rapat !
(Sebuah Pandangan “lain” tentang Homoseksualitas)

Free Download PDF / Gratis format buku (PDF) (bahasa Indonesia)
http://www.mediafire.com/?2ntwa6hwyvrw26d
Free Download PDF (english version):
http://www.mediafire.com/?ei74c19hdi49821
Free Download More Edition / Edisi lebih lengkap :
http://www.mediafire.com/bisikanbulletin
Web Blog GII:
http://gayislamindonesia.blogspot.com/2011/02/buletin-jumat-bisikan-gay-whispers-vol1_18.html

I. Kembali ke Masa Depan.
Edisi kali ini GII akan mencoba mengungkap carita tentang Luth di dalam al Qur’an, ini tentang suatu cerita yang sering kali menjadi i’tibar/dasar yang tiada akhir untuk mendiskriminasikan, mengkriminalkan dan menghujat LBGT (homoseksual) dengan perasaan tidak besalah dan berdosa, bahkan dianggap misi suci dari agama-agama samawi (ibahimi: Yahudi, Kristen, Islam) yang mengaku lebih suci dan rasional dan anti pemberhalaan.

Dalam kasus ini, sebagian muslim dengan mengatas namakan al Qur’an sering kali mengutip ayat ayat tertentu untuk menghujat homoseksual tanpa berperasaan dan penuh kebencian, padahal pada kenyataannya apa yang mereka hujamkan di jantung sesama manusia apa lagi sesama muslim adalah tanggung jawab yang besar di akhirat kelak (an Nawawi: 35) dan belum tentu menyelesaikan masalah yang sesungguhnya terjadi atas kemunduran umat islam di abad-abad terakhir ini.

Sejak munculnya pencerahan di Barat, dan kemunduran peradaban Islam setelah direbutnya Andalusia (Spanyol) yang pada waktu sebelumnya menjadi pusat diskusi antara Islam, Kisten dan Yahudi, serta runtuhnya kekuasaan dinasti Usmaniah, dan terpecah belahnya Kerajaan Islam di Jawa, maka islam menggantung dalam kondisi kehilangan visi masa depan dan justru menekankan pada kemurnian,  kembali ke salafi (tradisi masa sahabat nabi), kemurnian (menjauh dari banyak bid’ah), kekhilafahan (merujuk pada tadisi khilafah –khulafaurasyidin dan dinasti dinasti islam-), uzlah (penepian dari segala bentuk keduniawian). Sesuatu yang baik untuk menguatkan ketaqwaan, namun bukan sebagai ‘kotak pandora’ yang mampu menyelesaikan masalah-masalah muamalah (manusia dengan manusia) umat yang membutuhkan pemahaman baru dan keharmonian antara rasionalitas dan iman.

Tragisnya, sejarah dialog filsafat yang diagungkan dalam islam (dimasa-masa khilafah-khilafah islam) yang mengakomodir tradisi bekas kerajaan besar yang diislamkan oleh masyarakat muslim (Romawi Timur, Persia dan Spanyol) justru diabad-abad terakhir dianggap sebagai penyebab keruntuhan peradaban islam. Sesuatu kesalahan yang sangat fatal dan berbahaya bagi masa depan Islam itu sendiri. Bahkan sebagian golongan muslim melulu menyalahkan peradaban Barat dan Yahudi atas kemunduran semua ini, akibatnya sebagian muslim tidak lagi bisa membedakan mana yang ilmu pengetahuan semesta (sunnatullah) dan mana yang merupakan dogma agama. Anti tehadap cara pikir barat jelas-jelas salah! Dan selalu menerima masa lalu apa adanya atas dasar kemurnian, keshalihan, kejayaan lama tanpa mengkritik pola pikirnya merupakan kekeliruan terbesar (taqlid dan jumud).

Kebenaran rasional itu bersifat universal, walau ada beberapa relung yang tidak bisa dimaknai dalam akal kita, namun urusan muamalah (hubungan manusia dengan manusia) pada dasarnya adalah rasionalitas yang harmonis dengan alam dan juga wahyu..

II.Misi Islam Sesungguhnya.
Inti agama Islam dimulai dengan membawa diri sendiri secara layak (al Baqarah: 141; Fushilat: 46), membawa semangat mencintai sesama (al Baqarah: 177), dan mencintai kepada siapapun dan apapun secara terhormat (al ambiyaa: 107), kebesaran dan keagungan Tuhan bukan seperti gambaran makhluk yang otoriter dan angkuh, hukuman Tuhan dalam cerita-cerita masa lalu adalah karena perbuatan manusia sendiri, atau karena sunnatullah telah menghendakinya (an Nahl: 33). Tugas kenabian yang sesungguhnya adalah menyampaikan kabar gembira (ar Furqon: 56), dan selebihnya adalah tanggung jawab insaniah secara individu, walau islam menghendaki komunitas yang bercirikan ilahiyah namun usaha-usaha pemaksaan dan dengan jalan yang membenarkan segala cara bukanlah hal utama yang diajarkan oleh nabi Muhammad Swt (al Baqaah: 256).

Nun, agama sering kali terjebak dalam ’pemberhalaan’ buta, ketika jatuh dalam keadaan semacam ini, maka dimulailah zaman-zaman kegelapan. Penjajahan Yerusalem oleh Babilonia, Persia, Roma, adalah akibat ketaqlid-an (mengikut buta)  dan kejumud-an (kebekuan pemikiran) peradaban terhadap imam-imam Yerusalem waktu itu (dalam kasus Yahudi), runtuhnya kekristenan Romawi, dan kerajaan-kerajaan Kristen, peradaban Indian, dinasti-dinasti Cina pada zaman pertengahan, tak lain adalah penyembahan terhadap tokoh dan pemikiran yang: dikultuskan, disucikan, mewakili Tuhan atau pemikiran serta ide-ide yang disucikan melebihi hakikat ke-Tuhan-an. Ketika agama jatuh dalam pemberhalaan buta maka keruntuhan telah dimulai.

III. Tertutupnya Pintu Ijtihad (Inovasi), dan Pemberhalaan Manusia.
Ketika keyakinan bahwa pintu Ijthad telah ditutup (sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam islam), dan sebagian besar umat muslim jatuh pada pensucian dan kesempurnaan tokoh-tokoh masa lampau, maka sulit bagi umat islam untuk memahami visi mereka ke depan. Tak ada yang berani meng hujjah (memberi alasan) mengapa harus dibekukan ijtihad hukum, hal ini menyebar pada kebekuan penafsiran ajaran Islam, kehidupan sosial muslim, dan lebih parah lagi pada penguasaan umat muslim terhadap Ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sesuatu yang jauh menyimpang dari ke-islaman sesunggunya yang menghargai akal dan pengetahuan.

Abad-abad agung islam yang sangat maju selama kerajaan islam awal, telah runtuh menjadi euphoria belaka, masa lalu dikatakan lebih adil, masa lalu dikatakan lebih suci, masa lalu dikatakan lebih sholeh, termasuk semua ulama nya, padahal sejarah islam masa lalu tak lebih adalah sejarah kemanusiaan, ada banyak kebenaran, pun juga khilaf dan luput yang dibuat semenjak nabi wafat, hingga saat ini, ulama semacam apapun di dunia islam sesungguhnya adalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Dinasti-dinasti islam masa lalu bukanlah sedang memimpin sebuah negeri surgawi, tapi yang membedakan wilayah islam masa lalu dengan kerajaan non muslim di sekitarnya saat itu adalah cara fakir mereka, tata kelola kerajaan yang inovatif dan manusiawi, serta moral personal masyarakatnya yang toleran terhadap inovasi dan nilai dari luar, karena mereka baru saja memulai sebuah peradaban baru, peradaban islam. Bermula dari Makah-Madinah yang tidak seberapa maju, lalu membangun kehidupan gemilang dengan belajar segalanya dari wilayah-wilayah non muslim yang lebih maju dan telah ditaklukkan: Persia, Romawi Timur, Baghdad Aleksandria, India, Spanyol. Maka jadilah Islam yang kaya dan beragam.

Kejayaan islam pada masanya tidak disederhanakan hanya bersumber dari kebudayaan Yatsrib, kebudayaan islam besumber juga dari sumbangan kebudayaan besar lainnya yang telah belangsung ribuan tahun sebelumnya, kebudayaan yang dibangun dengan rasional dan sistematis serta elegan. Misi Islam sesungguhnya adalah men-tauhid-i Tuhan, dan melepasnya dari persekutuan selain Dia, memberhalakan pemikiran secara sempit  melalui taqlid dan jumud adalah menuju kebodohan permanen, sementara pemikiran selalu berkembang searah dengan penemuan-penemuan baru (sosial dan sains) yang merupakan garis nasib keunggulan manusia melalui akal yang membedakannya dengan binatang. Sesungguhnya agama Islam terbebas dari segala pemberhalaan.


IV. Akal dan Wahyu.
Kalau masa lampau kita adalah lebih sempurna dari saat ini, maka masa kini harusnya tidak mungkin menjadi lebih terbelakangg, Oleh karenanya ada sesuatu di masa masa lampau yang tidak haram untuk dikritik, karena nyatanya sejarah manusia bukanlah cerita tentang sejarah perjalanan Tuhan. Hukum fiqih muslim adalah hukum tentang ijtihad (pengambilan keputusan) melalui analisa akal atas hukum teks al Qur’an dan Hadits, didalamnya tercampur baur dengan jiwa manusiawi,  tidak luput dari fenomena masyarakat pada saat itu yang tidak bebas dari kesalahan. Tidak ada orang suci dalam agama Islam, warisan bagi islam yang abadi hanyalah orang berilmu (ulama), sayangnya pengertian tentang ulama itu sering kali ini dipersempit hanya pada ilmu agama, dan lebih dipersempit lagi tentang agama yang membahas hanya perihal hukum moral. Orang berilmu (ulama) yang sebenarnya adalah jauh lebih luas dari itu, selama mereka mentaukhidi Tuhan, maka ia yang berilmu adalah ulama (Faathir: 28). Kejatuhan kata ulama menjadi pengertian sangat terbatas menjatuhkan agama ke pengetian yang sempit, pada praktek-praktek sekulerisasi Islam yang nyata, dimana agama adalah wilayah hukum moral belaka dan wilayah kajian lain tidak memerlukan diskusi moralitas, mengakibatkan agama berjalan sendiri dan pengetahuan mengambil jalan yang lain, akibatnya realitas agama seringkali berjungkirbalik dengan pengetahuan, dan demikian juga pengetahuan seolah tidak dijangkau oleh agama. Tertutupnya dialog ini tidak hanya menghancurkan agama sebagai salah satu substensi moral etika imanen dan pengetahuan sebagai dasar rasionalitas yang bebas empiris, tapi juga menghancurkan umat manusia.

Resiko dari menjauhnya agama atas logika sama beratnya dengan kejatuhan ilmu pengetahuan dalam mitos. Agama tanpa logika akan termetamofosa menjadi pemberhalaan pemikiran, sementara ilmu pengetahuan yang tanpa moral akan jatuh dalam mitos akan kesempurnaan, kesempurnaan pengetahuan rasional misalnya, harus ”membeli ini dan itu agar manusia menjadi sempurna”, kesempurnaan harus ”memahami ini dan itu untuk menjadi yang nyaris sempurna”, kesempurnaan harus ”bergaya ini dan itu, demi tujuan kebebasan sempurna”. Kesempurnaan akal yang tidak beretika membutuhkan banyak pengorbanan dunia. Dengan mengatakan bahwa ”pemandangan gedung-gedung megah pencakar langit dengan lampu wana-warni adalah lebih indah dari hutan menghijau dan sawah yang berkelok serta burung burung yang berkicau” adalah batasan dan kelemahan dari logika pengetahuan, ia tidak memiliki tujuan pasti dari hakikat kesempurnaan. Di lain pihak, agama yang menghentikan dialog dengan logika rasional adalah seperti seonggok patung yang haus akan sesembahan dan pengorbanan manusia, sesuatu yang tidak disenangi oleh mereka yang berfikir bebas dan tidak ingin ’membiarkan satupun pertanyaan’. Sekali lagi (wahyu dan akal), dua kutub yang melaju sendiri-sendiri tanpa dialog ini akan berakhir dengan kehancuran umat manusia.

V. Homoseksual, Wahyu dan Logika.
Oleh karena alasan tesebut GII memberanikan diri untuk mengijtihad-i melalui akal dan wahyu, tentang kriminalitas dan label ilegal yang sering dikenakan pada kelompok homoseksual (LBGT). GII akan memulai dengan pembacaan teks-teks utama tentang homoseksual, sebagaimana telah menjelma menjadi alasan akar kebencian (diskriminasi, kriminalitas) sebagian umat muslim (dan juga dalam tradisi Yahudi dan Kristen),

Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu (kaum luth), bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas" (assyura: 166).
Apakah Sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Datangkanlah kepada Kami azab Alloh, jika kamu Termasuk orang-orang yang benar" (al Ankabut: 29).

Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika Dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah  itu sedang kamu memperlihatkan?" (an Naml: 54)
Maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan: "Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu; karena Sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (menda'wakan dirinya) bersih" (an Naml: 56).

Penafsiran GII didasar dengan menafsirkan ayat bil ayat dengan analisa akal dan logika, ayat al Qur’an dengan ayat al Qur’an yang lain. Siapakah jenis kelompok umat nabi Luth yang disebutkan dalam ayat-ayat tesebut, umat yang disebutkan diatas memiliki pengertian sebagai berikut, adalah:
  1. Mereka memiliki istri  tapi selingkuh dengan laki-laki
  2. Perampok.
  3. Mengumbar seks ditempat-tempat ramai.
  4. Memperlihatkan hubungan seks mereka ke khalayak.
  5. Keras kepala dan tidak mau mendengarkan masukan orang lain .
Lima poin utama diatas adalah gambaran secara teks (belum ditafsirkan) dari kisah Nabi Luth dalam al Qur’an, setiap poin diatas saling melengkapi walau berada di surat yang berbeda, inilah metode penafsiran tertinggi dalam tingakatn penafsiran al Quran.

Dari sini tergambarkan secara lengkap siapa yang disebut umat nabi Luth, yang pertama adalah : mereka memiliki istri, mereka kemungkinan besar bukan homoseksual tapi hetero atau bisek, karena mereka nyatanya memiliki keluarga. Yang kedua mereka melakukan perselingkuhan (kebanyakan terhadap laki-laki, dan juga tidak menutup kemungkinan terhadap wanita (karena asal  kata fahisya tidak selalu merujuk pada hubungan laki-laki dengan laki-laki). Lebih dahsyat lagi bahwa lelaki yang sudah beristri itu memperlihatkan perbuatan perselingkuhannya di tempat umum, dimana setiap orang lewat memungkinkan untuk menontonnyanya, kejahatan mereka yang lain adalah merampok para musafir yang melewati kampung mereka, di ayat lain disebutkan akan memperkosa tamu asing yang mendatangi rumah nabi Luth, luar biasa bejat kan....?

Ini adalah gambaran yang mudah kita baca dari teks dan tidak harus memerlukan penafsiran yang panjang lebar, pertanyaan selanjutnya apakah ini merupakan gambaran homoseksual?

GII dengan tegas mengatakan tidak!!

Kenyataannya, Homoseksualitas sering sekali merupakan dampak panjang dari semenjak seseorang dilahirkan. Ia dibawa oleh nafsu tapi terutama adalah cinta walau terhadap sesama jenis, sekali lagi cinta!, dan kebanyakan memang mati rasa tehadap wanita, bila dirujuk secara jujur, nafsu dan cinta homoseksual saling melengkapi dan sesungguhnya pasti bisa berwujud kesetiaan denan pasangan tetap, kalau mereka laki-laki atau wanita tidak menyukai lawan jenisnya, bukan berarti mereka tidak memiliki cinta dan kesetiaan terhadap sesama jenisnya. Homoseksual secara umum juga seperti halnya hetero: tidak mendorong pada perselingkuhan dan mempertontonkan nafsu syahwatnya, dan seperti juga hetero tidak ada hubungan antara seksualitas dengan kriminal perampokan, pemerkosaan dan sifat keras kepala. Perbuatan kriminal-kriminal dalam gambaran Luth bisa dilakukan oleh siapapun juga selama hati dan iman mereka kehilangan kontrol rabbaniah.

Jadi sudah jelas kiranya, ayat-ayat tentang Kaum Luth adalah ayat yang ditujukan pada laki-laki atau perempuan yang memiliki pasangan (baik hetero atau homo) untuk tidak berselingkuh, untuk tidak memperlihatkan kemesuman di tempat umum (mempertontonkan), untuk tidak merampok, memperkosa dan untuk tidak keras kepala. Inilah kebenaran yang disampaikan dalam al Qur’am. Luar biasa kan....? ;-)

Sayangnya ada beberapa Hadits yang menjungkirbalikkan makna ini, sering kali mayoritas hadits bersifat bukan shahih tapi hanya hasan /baik  (sesuatu penilaian ”baik” yang tentu saja digantungkan pada perowi (mengkodifikasi utama) yang tergantung pada konteks budaya dan belum tentung objektif), sementara hadits sendiri berada di bawah al Qur’an dan harus mengikuti ketentuan-ketentuan dibawah al Quran.  Bahkan penafsir-penafsir modern seingkali mengabaikan Hadits yang tidak sesuai dengan al Qur’an, dan pada kenyataanya itu tidaklah diharamkan (Muhammad Qutub: al Manar). Beberapa hadits secara kontradiktif menyatakan hukuman pada pezinah homo (Bulughul Marom: 1239), namun bukan pada homoseksual itu sendiri dan tidak pernah ada hadits yang dengan tegas menolah homoseksual kecuali  perzinahannya seperti juga hadits tentang hetero, beberapa hadits lain justru malah menceritakan tetangga nabi, sahabat dari istri nabi yang juga seorang waria (Shahih Muslim: 4048), ini menggabarkan bahwa LBGT telah menjadi  hal yang dianggap lumrah waktu itu.

VI. Cinta Dalam Islam
Homoseksual dalam islam, adakah sebuah karya Alloh Swt yang lain tentang cinta, Alloh maha pencipta, membuat makhluknya bermacam-macam (al Hujarat: 13), adalah kenyataan bahwa perbedaan adalah sunnatullah. Namun perbedaan pula yang seringkali menyertai kata-kata tentang ‘asing’, ‘beda’, ‘lain’, ‘tidak wajar’, ‘tidak seperti kita’ dan sebagainya. Namun bukan berarti yang berbeda dari kebanyakan berarti tidak normal. Tuhan memberikan kesempurnaan pada setiap orang, walau orang itu buta, cacat, atau tuli, selama ia masih berakal dan masih memiliki cinta, maka ia masih disebut manusia yang dikenakan hak dan kewajiban (al Ghozali). Lalu apakah orang yang memiliki cinta sejenis berarti tidak berakal dan tidak berhati, atau harus mengorbankan hatinya untuk sebuah pernikahan ’jadi-jadi’-an dengan lawan jenisnya. Manusia masih dianggap sebagai manusia bila cacat secara fisikny, namun cacat secara mental (irasional dan tidak memiliki rasa) tidak dikenakan hukum sebagai manusia (al Gahozali), apakah Homoseksual adalah cacat mental ?

GII dengan tegas menjawab tidak!!!

Homoseksual adalah makhluk rasional, dan dia memiliki cinta, hanya saja ketertarikan utamanya hanya terbatas pada sesama jenis. Dia bisa menjadi presiden, hakim, tentara, dokter bahkan ulama’, bagaimana bisa dikatakan tidak asional?. Dan nyatanya  gay / LBGT tidak menghalangi mereka untuk beribadah pada Alloh Swt dan mencintai dengan setia pasangannya. Al Qura’an secara teks mengakui perbedaan-perbedaan ini dalam suatu ikatan cinta:
dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (ar Ruum: 21)
Di sini dijelaskan bahwa kata azwajan bisa dikatakan laki-laki, bisa dikatakan wanita, atau pasangan homo, tergantung siapa yang menjadi mutakalim, berbeda dengan zauja, yang artinya pasti wanita. Dalam ayat ini jelas adanya kemungkinan bepasang-pasang entah itu homo atau lesbian atau heteroseksual. Bahwa lepas dari penafsiran yang sudah membatu dan mendarah daging, kemungkinan terbuka akan penafsiran teks al Qur’an menunjukkan keluwesan islam dalam mengakomodir umatnya yang beragam bentuk cintanya. Tuhan hanya menegaskan setiap manusia sebenarnya diciptakan berpasang-pasangan, dan pasangan itu diciptakan untuk tujuan keluarga yang utama: Mawaddah Warahmah (ketenangan kasih sayang), bukan dipersempit sebagai kewajiban untuk bereproduksi seperti kebanyakan penafsiran tentang fiqih nikah, reproduksi adalah hal lain yaitu hukum sunnatullah.

Di ayat lain dalam al Qur’an dijelaskan perbedaan-perbedaan manusia yang dimungkinkan  semenjak mereka dilahirkan:

Alloh, Dialah yang menciptakan kamu dari Keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah Keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah yang Maha mengetahui lagi Maha Kuasa. (ar Ruum: 54)

...........

Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), Maka (ketahuilah) Sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan......... (al Hajj: 5)

Ayat ini menggambarkan Tuhan yang maha pencipta, juga menegaskan adanya kenyataan keragaman yang diakui dalam al Qur’an bahwa ada proses yang berbeda-beda dalam setiap penciptaan manusia, dimana memang dimungkinkan adanya perbedaan spesial di kemudian hari entah secara fisik maupun non fisik.



V.I.I. Pernikahan Homoseksual.

Jika setiap manusia dijamin relasi berpasangannya oleh al Qur’an melalui pernikahan yang sah, ini artinya LBGT memiliki aturan yang mengakomodir ikatan ”pernikahan yang khusus” juga yang bisa disahkan oleh fiqih. Masalahnya fiqih sering kali didominasi oleh laki-laki, persamaan gender laki-laki wanita sangat dibatasi hingga penghujung abad sembilan belas.

Fiqih tentang nikahpun bermacam-macam, bahkan sering kalo kontraversi, madzhab Hanafi menyatakan boleh menikah tanpa wali (asal wanitanya mandiri dan setara), madzhab Maliki, boleh menikah tanpa saksi (asal kedua belah pihak jujur) keduanya merujuk pada hadits tentang pernikahan nabi dengan Shofiah. Mayoritas madzhab juga boleh memberikan mahar walau hanya dengan  ayat al Quran, di Syi’ah, nikah kontrak (mut’ah) diperbolehkan (dengan syarat jelas atas harta dan wali) (Hadits Muslim : 2493), beberapa madzhab syi’ah juga memperbolehkan analseks (al berdasar tafsir mereka tentang al Baqoroh: 223), dalam hubungan suami istri, di Turki dan Tunisi modern poligami di larang, dan di Indonesia, tuntutan cerai dari pihak istri atas suami sah dan setara, hal-hal semacam ini adalah bentuk ijtihad, alasan utamanya karena al Qur’an hanya memberikan esensi dari pernikahan dan urainnya kebanyakan ada dalam hadits yang juga terbatas dan terkadang terlalu multitafsir.

Lalu bagaimana pernikahan homoseks, kami GII, selalu memberi catatan tegas (di akhir tulisan ini), dan itu harus benar-benar dipahami. Ini tentang cinta dan bukan sekedar mengkhalalkan nafsu sesaat, adalah pelajaran yang berat bagi homoseks untuk setia hanya pada satu pasangan, hidup bersama dan membagi segalanya bersama, tapi itulah kenyataan cinta. Itu mengapa Ijtihad kami tidak untuk menghalalkan seenaknya tapi memberi ruang bagi pilihan ke-3 bagi kelompok ke-3, seperti fiqih tentang wanita yang mulai diakui, maka fiqih minoritas seharusnya diberikan ruang dan hak yang sama untuk mengakses pemaknaan Islam dan hukumnya.

Bagi ijtihad GII (bukan ikatan yang memaksakan pemahaman fiqih islam dalam mainstream dominasi) pernikahan Homoseksual adalah wajib bagi homoseksual yang telah mampu dengan catatan tertentu (catatan di akhirr). Pernikahan ini membutuhkan wali dari keduanya (kalau tidak keluarga bisa dengan orang yang adil (dan terbuka pikirannya tentunya), dua saksi (yang adil, dan jujur), ucapan ijab qobul bisa dikenakan pada kedua belah pihak demikian juga mahar yang setara dan seimbang (kompilasi nikah islam Tunisia), demikian juga ucapan ijab qobul di kenakan dengan tambahan seorang hakim adil yang meresmikan pernikahan ini. Hakim memberi pertanyaan ”bismillahirrahmanirahim, aku nikahkan kalian berdua dengan maskawin yang setara secara tunia” lalu keduanya bergiliran menjawab ”kami terima nikah kami semoga Alloh membimbing kami dan menumbuhkan ketenangan, cinta dan kasih sayang”. Dan tentunya diakhiri dengan perjanjian secara hukum tentang kedudukan harta dan lain-lain keduanya secara tertulis atas kemungkinan yang tidak diinginkan yang menunjukkan keseriusan hubungan.

Setelah itu secara ijtihad GII, nikah keduanya dan hubungan apapun seperti suami istri sah dan bernilai ibadah.

Bagaimana dengan hubungan dengan hubungan anal seks, merujuk pada hujjah madzhab Syi’ah maka dihalalkan atas pasangan tersebut untuk melakukannya, dan menurut ijtihad GII halal dan bernilai ibadah apapun yang dilakukan oleh keduanya.
Perlu mendapat catatan tebal, bentuk pengakuan ini tidak berati mencari pembenaran sendiri atau men-talfiq-, atau mencari kemudahan, ini adalah fiqih minoritas untuk menyelesaikan wilayah abu-abu yang sebenarnya terang di mata Tuhan, tentu saja tidak begitu saja bisa secara mentah-mentah bisa dikompromikan dengan fiqih mainsteam atau dominan di Indonesia, GII menilai:

  1. Ikatan homoseksual adalah ikatan antar laki-laki dengan laki-laki yang memang sama sekali tidak dimungkinkan untuk membangun rumah tangga dengan wanita.
  2. Ikatan homoseksual bertujuan mendorong pencapaian ketenangan, cinta dan kasih sayang serta dijauhinya perilaku gonta-ganti pasangan (seks bebas)  karena tekanan wilayah ’abu-abu’ tersebut, sehingga GII meyakini Islam ikut menata pula perilaku ini dan tidak mengabaikannya, serta secara khusus mencegah dari resiko kesehatan (penyakit kelamin dan lain-lain) dan penyakit  jiwa karena kebiasaan freesex telah nyata merusak atau mengabaikan cinta sebagai eksistensi semua manusia
  3. Ikatan homoseksual adalah benar-benar untuk homoseksual, yang secara medis dan psykologis cenderung dominan pada pilihan sifat homoseksual.
  4. Ikatan ini menjamin perilaku relasi yang adil dan bijaksana antara laki-laki dengan laki-laki pasangannya, atas harta, warisan dan lain-lain yang mengikat di dalamnya (melalui rekayasa hukum positif).
  5. Ikatan ini sesungguhnya tidak semudah yang dipikirkan, harus ada kosekwensi panjang, antaranya kesetiaan, kedudukan setelah pernikahan (harta, wali dan lainnya) yang adil dan setara melalui perjanjian resmi (hukum positif) dan semua itu kiranya tidaklah mudah dan tidak main-main.
V.I.I.I. Penutup
Selalu ada jalan bagi cinta untuk menemukan kekasihnya. Jika hubungan sepasang kekasih yang sejati bertujuan untuk tercapainya rasa tenang, cinta dan kasih sayang, maka setiap manusia berhak mendapatkannya, tentu pula homoseks sangat terbuka untuk menuju  ke sana.  Dengan Nama Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Wallahua’lam.

1 komentar:

ricky mengatakan...

wow...!!!

Gw telat baca artikel ini, terlanjur memilih untuk meninggalkan pasangan dan memilih hidup sendiri....hahaha